Eleven Engineering, demikian nama perusahaan yang menyeret ketiga raksasa video game tersebut. Eleven merupakan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi wireless digital yang menyediakan komponen dan semikonduktor untuk perusahaan elektronik.
Menurut Eleven, hak paten yang telah dipecundangi ketiga raksasa video game tersebut adalah paten nomor 6,238,289; 6,346,047 dan 6,684,062 tentang Radio Frequency Game Controller, Radio Frequency Remote Game Controller dan Wireless Game Control System.
Eleven menambahkan bahwa Sony telah melanggar hak patennya dalam perangkat PS3, Nintendo dalam perangkat Wii, sementara Microsoft dituding telah melanggar hak paten dalam konsol Xbox 360.
"Bahkan setelah mendapat peringatan tentang hak paten dan penerapannya dalam bisnis, Microsoft tidak mengambil tindakan tepat untuk mencegah pelanggaran hak paten. Justru, Microsoft meneruskan pelanggaran tersebut dengan cara yang ceroboh," tuding Eleven.
Terkait kasus ini, Eleven pun menuntut ganti rugi dari ketiga produsen video game tersebut. Namun, tidak disebutkan jumlah ganti rugi yang diinginkan. (TGDaily/Detik)
Terima kasih telah membaca artikel tentang Nintendo, Sony dan Microsoft Diseret ke Pengadilan di blog Segudang Informasi jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini di web browser anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.