Mahasiswa Didenda Rp. 6.75 Miliar Karena Bajak Lagu di Internet



Seorang mahasiswa berbagi file musik bajakan divonis oleh pengadilan Amerika Serikat untuk membayar denda sebesar US$ 675 ribu atau sekitar Rp 6,75 miliar.

Joel Tenenbaum, mahasiswa yang masih kuliah di Boston University, mengakui dalam persidangan, bahwa dirinya memang telah mengunduh dan mendistribusikan 30 konten musik bajakan.

Tenenbaum mengaku menggunakan komputer orang tuanya di rumah dan komputer di kampus untuk mengunudh dan mengedarkan file-file musik ilegal itu. "Saya memakai komputer dan mengunduh musik," ujarnya.

Ia mengaku, telah mengunduh lebih dari 800 lagu sejak 1999, dan biasa menggunakan layanan bagi pakai file (file-sharing) Napster dan Kazaa. "Itu seperti perpustakaan raksasa bagi saya," kata Tenenbaum mengenai Napster dan Kazaa.

Walau didenda miliaran, Tenenbaum malah bersyukur. Pasalnya, sebelumnya pelaku yang sama juga pernah disidangkan di Minneapolis Amerika Serikat, dipaksa untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 1,92 juta atau sekitar Rp 19,2 triliun karena telah berbagi 24 lagu bajakan di internet.

Tenenbaum harus membayar US$ 22.500 per lagu, kepada enam studio musik yang telah dirugikannya. Empat studio musik di antaranya adalah subsidiari dari Universal music, Warner Music, dan Sony.

Namun, pengacara Tenenbaum merasa belum puas dan berencana untuk mengajukan banding. "Dia adalah anak-anak yang mencintai musik dan teknologi. Dan ia mengerjakan apa yang dikerjakan oleh anak-anak sebayanya," ujar pembelanya.

Industri musik memang kini mengubah taktiknya untuk bertahan dari maraknya pembajakan di internet. Mereka kini mengejar kasus-kasus kecil yang banyak seperti ini. Beberapa kasus sejenis juga sudah didaftarkan di beberapa pengadilan, sedang menunggu persidangan dimulai. (vivanews)
Terima kasih telah membaca artikel tentang di blog Segudang Informasi jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini di web browser anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.

Artikel terbaru :